PERIJINAN PENGURUSAN WATERPARK DAN WATERBOOM- Dalam Memulai Bisnis waterpark dan waterboom salah satu syarat lain yang harus kita perhatikan adalah pengurusan perijinan dengan instansi terkait, antara lain adalah :
- IMB
Urus ijin IMB lahan yang akan kita buat untuk pembuatan bisnis waterpark dan waterboom yang akan kita bangun.
2. Ijin Ke dinas Pariwisata
perijinan lain yang perlu kita urus adalah ijin pariwisata kepada dinas pariwisata pemerintah daerah (PEMDA) dilahan yang akan kita buat untuk pembangunan waterpark dan waterboom kita
3. Ijin Amdal
perijinan lain yang harus kita kantongin adalah ijin amdal.
Mungkin itu beberapa ijin yang harus kita miliki (sampai ada peraturan baru dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah).
Jika anda ingin membangun bisnis waterpark dan waterboom dengan spesialis yang sudah berpengalaman silahkan hubungi team ahli kami dengan klik disini.
Baca Juga :